Ada
beberapa pengertian tentang bencana yang intinya merusak dan memberikan dampak
negatif, khususnya bagi manusia. Beberapa definisi cenderung merefleksi
karakteristik berikut ini (Carter, 1991 ; UU No. 24, 2007).
·
Gangguan
atau kekacauan pada pola normal kehidupan. Gangguan atau kekacauan ini biasanya
hebat, terjadi tiba-tiba, tidak disangka, dan wilayah cakupan cukup luas atau
menimbulkan banyak korban.
·
Dampak
ke manusia seperti kehilangan jiwa, luka-luka, dan kerugian harta benda.
·
Dampak
ke pendukung utama struktur sosial dan ekonomi seperti kerusakan infrastruktur:
sistem jalan, sistem air bersih, listrik, komunikasi, dan pelayanan utilitas penting
lainnya.
·
Risiko
bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah
dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa
terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan
gangguan kegiatan masyarakat.
·
Rawan
bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis,
klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada
suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah,
meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak
buruk bahaya tertentu.
Dari
beberapa kamus bencana atau disaster diterjemahkan sebagai berikut:
·
Suatu
kejadian yang menyebabkan kerugian atau kerusakan besar dan kemalangan serius
atau tiba-tiba (Webster’s New World Dictionary, 1983).
·
Suatu
kecelakaan yang sangat buruk terutama yang menyebabkan banyak orang meninggal
(Collins Cobuild Dictionary, 1988).
·
Kejadian
yang merugikan, kemalangan tiba-tiba, malapetaka (New Webster Dictionary, 1997)
Definisi bencana dalam buku Disaster Management – A Disaster
Manager’s Handbook (Carter) adalah suatu kejadian, alam atau buatan
manusia, tiba-tiba atau progesif, yang menimbulkan dampak yang dahsyat (hebat)
sehingga komunitas (masyarakat) yang terkena atau terpengaruh harus merespon
dengan tindakan-tindakan luar biasa.
Dalam
UU No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, bencana didefinisikan
sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu
kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam
dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya
korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak
psikologis.
Selanjutnya
masih menurut UU No. 24 Tahun 2007 bencana terdiri atas: bencana alam, bencana
non-alam, dan bencana sosial yang masing-masing didefinisikan sebagai berikut:
·
Bencana
alam: bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang
disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, Tsunami, gunung meletus,
banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
·
Bencana
non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian
peristiwa non alam, antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi,
epidemi, dan wabah penyakit.
·
Bencana
sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian
peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial
antarkelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
Secara
lebih spesifik untuk lokasi tertentu yaitu di pesisir, dalam UU No. 27 Tahun
2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, bencana pesisir
didefinisikan sebagai kejadian karena peristiwa alam atau karena perbuatan
orang yang menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau hayati pesisir dan
mengakibatkan korban jiwa, harta, dan/atau kerusakan di wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil.
UU No.
7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air tidak menyebutkan definisi bencana secara
eksplisit namun dikategorikan dalam aspek pengendalian daya rusak air.
Disebutkan bahwa daya rusak air adalah daya air yang menimbulkan kerusakan
dan/atau bencana. Menurut UU No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air,
jenis-jenis daya rusak air yaitu daya air yang menimbulkan kerusakan dan/atau
bencana ditunjukkan dalam tabel berikut.
1.
Banjir
2.
Erosi dan
sedimentasi
3.
Tanah longsor
4.
Banjir lahar
dingin
5.
Tanah ambles
6.
Perubahan
sifat dan kandungan kimiawi, biologi, dan fisika air
|
7.
Terancam
punahnya jenis tumbuhan dan/atau satwa
8.
Wabah
penyakit
9.
Intrusi
10. Perembesan
Catatan:
kekeringan seharusnya masuk kategori bencana dan diusulkan dimasukkan dalam
UU Sumber Daya Air (Kodoatie dan Sjarief, 2005)
|
Dalam
UU No. 24 Tahun 2007, disebutkan jenis-jenis bencana seperti yang ditunjukkan
dalam tabel berikut.
Hur.
|
Kategori
|
No.
|
Jenis
|
Hur.
|
Kategori
|
No.
|
Jenis
|
A.
|
Bencana
Alam
|
1
2
3
4
5
6
7
|
Gempa bumi
Tsunami
Gunung meletus
Banjir
Kekeringan
Angin topan
Tanah longsor
|
C.
|
Bencana
Sosial
|
11
12
13
|
Konflik
sosial antar kelompok
Konflik
sosial antar komunitas masyarakat
Teror
|
B.
|
Bencana
Non-alam
|
8
9
10
|
Gagal
teknologi
Gagal
modernisasi
Epidemi
dan wabah penyakit
|
Dalam
buku Disaster Management Handbook (Carter, 1991) disebutkan jenis-jenis bencana
seperti yang tertera dalam tabel berikut.
1.
Gempa bumi
2.
Letusan
gunung berapi
3.
Tsunami
4.
Angin topan
5.
Banjir
6.
Tanah longsor
|
7.
Kebakaran (Hutan,
di kota)
8.
Kekeringan
9.
Wabah/Epidemi
10. Kecelakaan besar
11. Kerusuhan massa
|
Ada
tambahan jenis bencana (Kodoatie, 2008b), yaitu:
·
Bencana
asap
·
Bom
·
Bencana:
akibat kegagalan teknologi, akibat salah kebijakan: sumur resapan di daerah
longsor, izin perumahan di daerah resapan menyebabkan banjir, akibat kelalaian,
akibat salah perencanaan, akibat salah pelaksanaan, akibat pelanggaran [Hukum/
NSPM (Norma, Standar, Pedoman, dan Manual)): membuang sampah secara sembarangan
di tempat yang dilarang yang menyebabkan banjir, menanam tanaman semusim di
daerah rentan pergerakan tanah yang menyebabkan longsor. (diubah seperlunya).
Di Indonesia, jika semua jenis bencana dari beberapa sumber
tersebut digabungkan, maka ternyata ada dan terjadi di negeri Indonesia, hal
yang perlu direnungkan dan untuk merefleksi diri. Perlu disadari bahwa mungkin
hanya Indonesia saja yang mengalami kehidupan yang berdampingan dengan segala
jenis bencana.
Tabel
Gabungan Jenis Bencana dari Berbagai Sumber
1.
Angin topan
(puting beliung, tornado, angin puyuh, angin bohorok, lesus)
2.
Asap
3.
Badai
4.
Banjir lahar
dingin
5.
Banjir
6.
Bencana
akibat gagal modernisasi
7.
Bencana
akibat kegagalan teknologi
8.
Bencana
akibat kelalaian
9.
Bencana
akibat pelanggaran hukum/norma, standar, pedoman, dan manual
10. Bencana akibat salah kebijakan
11. Bencana akibat salah pelaksanaan
12. Bencana akibat salah perencanaan
13. Bom
14. Erosi dan sedimentasi
15. Gelombang besar
|
16. Gempa bumi
17. Gunung meletus
18. Intrusi
19. Jatuhnya pesawat terbang
20. Kapal tenggelam di laut
21. Kebakaran (Hutan, di Kota)
22. Kecelakaan besar
23. Kekeringan
24. Kerusuhan massa
25. Konflik sosial antar-kelompok atau antar-komunitas masyarakat
26. Perembesan
27. Perubahan sifat dan kandungan kimiawi, biologi, dan fisika air.
28. Tanah ambles
29. Tanah longsor
30. Terancam punahnya jenis tumbuhan dan/atau satwa
31. Teror
32. Tsunami
33. Wabah penyakit atau epidemi
|
Insya
Allah jika terwujud, perencanaan pembangunan dari desain Betterpad-Ray (Benteng
Terpadu Raya “Tembok Mural”) akan mempertimbangkan tentang bencana yang mungkin
bisa terjadi dan berdampak terhadap kompleks bangunan dari desain ini. Karena
bencana bersifat merusak, maka diusahakan agar desain Betterpad-Ray tidak
dibangun di tempat rawan bencana, meskipun manusia tidak bisa memprediksi kapan
dan dimana bencana terjadi serta tentunya hanya Tuhan yang Maha Tahu. Namun
setidaknya sudah ada peta rawan bencana yang dapat digunakan sebagai acuan agar
bisa menghindari bencana di tempat tersebut dan dalam hal pembangunan lebih
memilih tempat yang aman dan nyaman. Perencanaan pembangunan kompleks
Betterpad-Ray harus dibuat dengan tepat agar sesuai dengan harapan, yaitu
pembangunan berjalan lancar sesuai cara-cara yang benar. Dalam pembangunan
harus dikerjakan dengan tepat agar tidak ada hal-hal yang tidak diharapkan dan
bangunan dapat berdiri dengan kokoh. Dan akses evakuasi dan penyelamatan untuk
berbagai bencana harus disediakan dengan baik agar terhindar dari kerugian atau
korban yang tidak diharapkan, baik dari bencana alam murni, bencana non alam,
dan bencana sosial.
Maket
Betterpad-Ray adalah desain kompleks bangunan yang memiliki tujuan positif,
salah satu bagian dari tujuan itu adalah pendidikan dan pelatihan tentang
bencana. Bencana memang merupakan hal yang merugikan bagi manusia, baik itu
bencana alam murni maupun karena ulah manusia. Dalam hal-hal buruk, dalam hal
ini adalah bencana, ada dua cara agar tehindar dari dampak negatifnya yaitu
pencegahan dan penanganan. Setiap bencana memiliki faktor penyebab dan
tanda-tanda yang harus diketahui oleh setiap manusia agar bisa menghadapinya
dengan baik dan benar sehingga selamat dan aman. Maka perlu diberikan
sosialisasi dan pemahaman tentang bencana agar meminimalisasi dampak negatif
yang ada, bahkan bisa mencegah bencana-bencana tersebut yang terutama karena ulah
manusia. Selain itu badan atau organisasi yang ada harus mampu menanggulangi dan
menangani bencana sesuai dengan tugasnya, kemampuannya, dan dengan cara yang
benar. Insya Allah, Maket Betterpad-Ray memiliki tujuan agar bisa menjadi wadah
untuk melakukan kegiatan-kegiatan tadi. Bangunan yang bisa digunakan adalah
Pendapa Peradaban yaitu paviliun yang berfungsi sebagai aula dan Bangunan Utama
Betterpad-Ray yang dari wujudnya bisa diketahui bahwa merupakan kantor utama
yang dapat dilakukan untuk melakukan tugas-tugas. Pendapa Peradaban bisa
berfungsi sebagai tempat penyuluhan, rapat, seminar, atau hal-hal lain tentang
pembahasan masalah bencana yang mempertemukan berbagai pihak. Sedangkan
Bangunan Utama Betterpad-Ray berfungsi sebagai tempat yang bersifat
administratif, rapat internal, atau tugas-tugas individu dan organisasi. Lalu
Masjid Syahadat sebagai tempat studi agama juga bisa digunakan untuk
menyampaikan pendidikan tentang menjaga lingkungan agar terhindar dari bencana.
Memang
perlu disadari bahwa Indonesia adalah negara rawan bencana dan maket
Betterpad-Ray kemungkinan besar dibangun di Indonesia karena Indonesia adalah
tempat tinggal saya dan desain Betterpad-Ray memang dibuat agar sesuai dengan
kondisi Indonesia. Di Indonesia telah terjadi berbagai bencana yang menimbulkan
banyak dampak negatif. Sebagian dari bencana tersebut memang tidak bisa
diprediksi. Posisi Indonesia yang merupakan pertemuan lempeng benua dan
pertemuan samudera membuatnya memiliki kekayaan alam yang banyak sekaligus
potensi bencana alam yang besar, seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus,
dan sebagainya. Belum lagi bencana alam lainnya karena kerusakan lingkungan
atau bencana non alam. Untuk bencana alam yang tidak bisa diprediksi, perlu
dibuat langkah antisipasi, misalnya dalam hal ini adalah membuat bangunan tahan
gempa. Sedangkan yang berasal dari faktor manusia, maka perlu peningkatan
Sumber Daya Manusia dan pemberdayaannya. Insya Allah, Betterpad-Ray dapat
digunakan sebagai wadah dalam penanggulangan dan penanganan bencana.
Masjid Syahadat
Pendapa Peradaban
Bangunan Utama Betterpad-Ray
Demikianlah
penjelasan dari artikel mengenai desain maket Betterpad-Ray (Benteng Terpadu
Raya). Insya Allah bisa diwujudkan. Aamiin. Mohon maaf apabila ada kesalahan
terutama di artikel ini.
Referensi:
§ Robert J. Kodoatie dan Roestam Sjarief. Tata Ruang Air.
2010. Yogyakarta: ANDI. (https://archive.org/stream/BukuArsitektur/1822_Tata%20Ruang%20Air#mode/2up)
(Hobi Arsitektur)
No comments:
Post a Comment