Sunday, January 13, 2019

KISAH NABI MUHAMMAD SAW - Perang Fijar dan Perjanjian Hilful-Fudhul

Muhammad telah mengenal senjata dan pertempuran saat masih muda. Ketika Muhammad berusia sekitar lima belas tahun, terjadi suatu perang yang disebut perang Fijar (perang pelanggaran), karena melanggar kehormatan bulan-bulan Haram, bulan-bulan suci yang dihormati dan dimuliakan. Pada bulan-bulan itu seharusnya tidak boleh berperang. Pihak yang berperang adalah Suku Quraisy yang bersekutu dengan Bani Kinanah melawan Suku Qais-Ailan (pihak Bani Hawazin). Panglima perang yang memimpin Quraisy dan Kinanah adalah Harb bin Umayyah karean status beliau di dalam masyarakat, selain karena faktor umur. Bila masih pagi kemenangan berada di pihak Qais-Ailan, namun jika sudah siang hari kemenangan berada di tangan Quraisy-Kinanah. Diceritakan bahwa Muhammad muda ikut serta dalam perang Fijar dan bertugas menyiapkan peralatan panah bagi paman-paman beliau.

Latar Belakang dari perang Fijar adalah terjadinya suatu pembunuhan. Pada waktu pekan dagang diadakan di ‘Ukaz, saat itu terjadi perdagangan dari berbagai wilayah, berdiskusi, lalu berziarah ke tempat berhala-berhala mereka di Ka’bah. Seseorang bernama Nu’man bin Al-Mundhir mengirimkan kafilah dari Al Hirah ke ‘Ukaz dengan membawa berbagai barang dagangan. Barradz bin Qais menawarkan untuk melindungi kafilah tersebut di bawah pengawasan Bani Kinanah. Lalu, ‘Urwa ar-Rahhal bin ‘Utba dari Bani Hawazin juga menawarkan perlindungan terhadap kafilah dari jalan Najd menuju Hijaz. Pilihan Nu’man terhadap Urwa membuat Barradz menjadi jengkel. Maka Barradz membunuh Urwa dan dua orang yang bersamanya. Kemudian Barradz memberitahu Basyar bin Abi Hazim bahwa pihak Hawazin akan menuntut balas kepada Quraisy. Bani Hawazin juga segera menyusul Quraisy sebelum masuknya bulan suci. Maka terjadilah perang di antara mereka. Bani Hawazin mengumumkan bahwa tahun depan perang akan diadakan di ‘Ukaz. Perang ini terus berlangsung selama empat tahun. Menurut riwayat, sebenarnya dalam satu tahun, perang ini hanya berlangsung beberapa hari. Di waktu lainnya mereka tetap beraktivitas seperti biasa.  Terdapat suatu aturan, yaitu pihak yang jumlah korbannya lebih sedikit harus membayar ganti kerugian kepada pihak yang jumlah korbannya lebih banyak.

Setelah Perang Fijar berakhir, pihak yang berperang mengadakan suatu perjanjian di bulan Dzulqaidah, salah satu bulan-bulan suci/bulan Haram. Para kabilah dari pihak Quraisy turut serta dalam perjanjian ini, di antaranya Bani Hasyim, Zuhra, dan Taym. Mereka berkumpul di rumah Abdullah bin Jud’an At-Taimi karena faktor kedudukan yang terhormat serta faktor umur yang dianggap tertua.

Perjanjian ini menghasilkan suatu kesepakatan yaitu mereka setuju dan berjanji atas nama Tuhan untuk memihak siapa saja dari penduduk Mekkah yang dizalimi. Mereka akan terus menghukum pihak yang menzalimi hingga dia/mereka mau mengembalikan hak-hak pihak yang dizalimi. Muhammad juga hadir di dalam perjanjian ini dan memuji hasil kesepakatan tersebut, bahkan saat menjadi Rasul beliau terus mengingatnya. Beliau bersabda, :”Saya telah menyaksikan perjanjian damai di rumah Abdullah bin Jud’an yang lebih saya cintai dari onta merah. Seandainya saya diundang lagi setelah masa Islam, niscaya saya akan memenuhinya”.

Diketahui bahwa terdapat faktor diadakannya perjanjian tersebut. Pada suatu hari seorang laki-laki dari Zabid (suatu kabilah dari Yaman) masuk ke kota Mekkah dengan berbagai barang dagangan. Barang-barang itu dijual kepada Al A’as ibnu Wail Al-Sahmi, namun tidak dibayar. Lelaki dari Zabid itu meminta pertolongan kepada tokoh-tokoh Quraisy, Namun mereka tidak mau membantunya. Maka lelaki Zabid menaiki bukit Abi Qubais dengan meneriakkan masalahnya. Al Zubair bin Abdul Mutthalib yang mendengar hal itu berkata, “Apa semua hanya diam mendengar cerita ini?”. Maka mereka yang membuat perjanjian Al-Fudhul membantu lelaki Zabid, segera menemui Al-A’as bin Wail dan mengembalikan barang dagangan kepada lelaki Zabid tadi.

Surat Al Hujurat ayat 9-10:  
                                             
وَإِن طَآئِفَتَانِ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ٱقۡتَتَلُواْ فَأَصۡلِحُواْ بَيۡنَهُمَاۖ فَإِنۢ بَغَتۡ إِحۡدَىٰهُمَا عَلَى ٱلۡأُخۡرَىٰ فَقَٰتِلُواْ ٱلَّتِي تَبۡغِي حَتَّىٰ تَفِيٓءَ إِلَىٰٓ أَمۡرِ ٱللَّهِۚ فَإِن فَآءَتۡ فَأَصۡلِحُواْ بَيۡنَهُمَا بِٱلۡعَدۡلِ وَأَقۡسِطُوٓاْۖ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ  ٩ إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ إِخۡوَةٞ فَأَصۡلِحُواْ بَيۡنَ أَخَوَيۡكُمۡۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمۡ تُرۡحَمُونَ  ١٠

9.  Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.
10.  Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.

Baca Juga, Penting untuk Diketahui saat Ada Ancaman Virus: Hebatnya Empon-Empon, dari Bumbu Dapur hingga Penambah Daya Tahan Tubuh

Referensi:
·         Mubarakfuri, Syekh Shafiyyur-Rahman, dan Haidir, Abdullah (Penerjemah). 2005. Sejarah Hidup dan Perjuangan Rasulullah. Riyadh: Kantor Dakwah dan Bimbingan bagi Pendatang Al-Sulay.
·         Haekal, Muhammad Husain, dan Audah, Ali (Penerjemah). Sejarah Hidup Muhammad.
·         Al-Mubarakfuriyy, Syeikh Safy Al-Rahman. Seerah Nabawiyyah, Al-Raheeq Al-Makhtum.

No comments:

Post a Comment

BETTERPAD-RAY MOCKUP - Materiaal van de muur van de Shahada-moskee (Masjid Syahadat)

"Sorry If There Is A Deficiency / Error In Translation From Indonesian To Related Languages, Because It Only Uses Google Translate"...

Popular posts