Muhammad telah mengenal
senjata dan pertempuran saat masih muda. Ketika Muhammad berusia sekitar lima
belas tahun, terjadi suatu perang yang disebut perang Fijar (perang
pelanggaran), karena melanggar kehormatan bulan-bulan Haram, bulan-bulan suci
yang dihormati dan dimuliakan. Pada bulan-bulan itu seharusnya tidak boleh
berperang. Pihak yang berperang adalah Suku Quraisy yang bersekutu dengan Bani
Kinanah melawan Suku Qais-Ailan (pihak Bani Hawazin). Panglima perang yang
memimpin Quraisy dan Kinanah adalah Harb bin Umayyah karean status beliau di
dalam masyarakat, selain karena faktor umur. Bila masih pagi kemenangan berada
di pihak Qais-Ailan, namun jika sudah siang hari kemenangan berada di tangan
Quraisy-Kinanah. Diceritakan bahwa Muhammad muda ikut serta dalam perang Fijar
dan bertugas menyiapkan peralatan panah bagi paman-paman beliau.
Latar Belakang dari
perang Fijar adalah terjadinya suatu pembunuhan. Pada waktu pekan dagang
diadakan di ‘Ukaz, saat itu terjadi perdagangan dari berbagai wilayah,
berdiskusi, lalu berziarah ke tempat berhala-berhala mereka di Ka’bah.
Seseorang bernama Nu’man bin Al-Mundhir mengirimkan kafilah dari Al Hirah ke
‘Ukaz dengan membawa berbagai barang dagangan. Barradz bin Qais menawarkan
untuk melindungi kafilah tersebut di bawah pengawasan Bani Kinanah. Lalu, ‘Urwa
ar-Rahhal bin ‘Utba dari Bani Hawazin juga menawarkan perlindungan terhadap
kafilah dari jalan Najd menuju Hijaz. Pilihan Nu’man terhadap Urwa membuat
Barradz menjadi jengkel. Maka Barradz membunuh Urwa dan dua orang yang
bersamanya. Kemudian Barradz memberitahu Basyar bin Abi Hazim bahwa pihak
Hawazin akan menuntut balas kepada Quraisy. Bani Hawazin juga segera menyusul
Quraisy sebelum masuknya bulan suci. Maka terjadilah perang di antara mereka.
Bani Hawazin mengumumkan bahwa tahun depan perang akan diadakan di ‘Ukaz.
Perang ini terus berlangsung selama empat tahun. Menurut riwayat, sebenarnya
dalam satu tahun, perang ini hanya berlangsung beberapa hari. Di waktu lainnya
mereka tetap beraktivitas seperti biasa.
Terdapat suatu aturan, yaitu pihak yang jumlah korbannya lebih sedikit
harus membayar ganti kerugian kepada pihak yang jumlah korbannya lebih banyak.
Setelah Perang Fijar
berakhir, pihak yang berperang mengadakan suatu perjanjian di bulan Dzulqaidah,
salah satu bulan-bulan suci/bulan Haram. Para kabilah dari pihak Quraisy turut
serta dalam perjanjian ini, di antaranya Bani Hasyim, Zuhra, dan Taym. Mereka
berkumpul di rumah Abdullah bin Jud’an At-Taimi
karena faktor kedudukan yang terhormat serta faktor umur yang dianggap tertua.
Perjanjian ini
menghasilkan suatu kesepakatan yaitu mereka setuju dan berjanji atas nama Tuhan
untuk memihak siapa saja dari penduduk Mekkah yang dizalimi. Mereka akan terus
menghukum pihak yang menzalimi hingga dia/mereka mau mengembalikan hak-hak
pihak yang dizalimi. Muhammad juga hadir di dalam perjanjian ini dan memuji
hasil kesepakatan tersebut, bahkan saat menjadi Rasul beliau terus
mengingatnya. Beliau bersabda, :”Saya telah menyaksikan perjanjian damai di
rumah Abdullah bin Jud’an yang lebih saya cintai dari onta merah. Seandainya
saya diundang lagi setelah masa Islam, niscaya saya akan memenuhinya”.
Diketahui bahwa
terdapat faktor diadakannya perjanjian tersebut. Pada suatu hari seorang
laki-laki dari Zabid (suatu kabilah dari Yaman) masuk ke kota Mekkah dengan
berbagai barang dagangan. Barang-barang itu dijual kepada Al A’as ibnu Wail Al-Sahmi,
namun tidak dibayar. Lelaki dari Zabid itu meminta pertolongan kepada
tokoh-tokoh Quraisy, Namun mereka tidak mau membantunya. Maka lelaki Zabid
menaiki bukit Abi Qubais dengan meneriakkan masalahnya. Al Zubair bin Abdul
Mutthalib yang mendengar hal itu berkata, “Apa semua hanya diam mendengar
cerita ini?”. Maka mereka yang membuat perjanjian Al-Fudhul membantu lelaki
Zabid, segera menemui Al-A’as bin Wail dan mengembalikan barang dagangan kepada
lelaki Zabid tadi.
Surat
Al Hujurat ayat 9-10:
وَإِن
طَآئِفَتَانِ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ٱقۡتَتَلُواْ فَأَصۡلِحُواْ بَيۡنَهُمَاۖ
فَإِنۢ بَغَتۡ إِحۡدَىٰهُمَا عَلَى ٱلۡأُخۡرَىٰ فَقَٰتِلُواْ ٱلَّتِي تَبۡغِي
حَتَّىٰ تَفِيٓءَ إِلَىٰٓ أَمۡرِ ٱللَّهِۚ فَإِن فَآءَتۡ فَأَصۡلِحُواْ
بَيۡنَهُمَا بِٱلۡعَدۡلِ وَأَقۡسِطُوٓاْۖ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ ٩ إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ إِخۡوَةٞ
فَأَصۡلِحُواْ بَيۡنَ أَخَوَيۡكُمۡۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمۡ
تُرۡحَمُونَ ١٠
9. Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang
beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang
satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar
perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia
telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu
berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.
10.
Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah
(perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah,
supaya kamu mendapat rahmat.
Baca Juga, Penting untuk Diketahui saat Ada Ancaman Virus: Hebatnya Empon-Empon, dari Bumbu Dapur hingga Penambah Daya Tahan Tubuh
Referensi:
·
Mubarakfuri,
Syekh Shafiyyur-Rahman, dan Haidir, Abdullah (Penerjemah). 2005. Sejarah Hidup dan Perjuangan Rasulullah.
Riyadh: Kantor Dakwah dan Bimbingan bagi Pendatang Al-Sulay.
·
Haekal, Muhammad
Husain, dan Audah, Ali (Penerjemah). Sejarah
Hidup Muhammad.
·
Al-Mubarakfuriyy,
Syeikh Safy Al-Rahman. Seerah Nabawiyyah,
Al-Raheeq Al-Makhtum.
No comments:
Post a Comment