Nabi Muhammad membuat
perjanjian bagi antar sesama muslim. Selain menguatkan persatuan, hal ini juga
untuk mendidik mereka agar menjadi mukmin yang berkualitas. Keberadaan kaum
Yahudi sebagai bagian dari masyarakat Madinah juga suatu hal yang tidak dapat
dipungkiri. Meskipun mereka membenci Islam, namun mereka tidak menampakkan
sikap permusuhan. Maka Nabi Muhammad perlu mengadakan perjanjian dengan mereka
untuk menguatkan stabilitas masyarakat Madinah. Semua perjanjian ini disebut
dengan piagam Madinah.
Berikut ini adalah isinya,
Bismillahirrahmaanirrahim
Ini adalah tulisan dari Muhammad Shallallahu Alaihi
wa Sallam untuk kaum Mukminin dan kaum Muslimin dari Quraisy dan Yatsrib,
orang-orang yang bergabung dengan mereka dan berjuang bersama mereka.
Sesungguhnya mereka adalah umat yang satu dan berbeda dengan manusia yang lain.
Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap dalam tradisi mereka yang dilegalkan Islam,
mereka membayar diyat (ganti rugi pembunuhan) kepada sebagian yang lain,
menebus tawanan mereka dengan cara yang baik dan adil kepada kaum Mukminin.
Bani Auf tetap dalam tradisi mereka yang dilegalkan
Islam, mereka membayar diyat kepada sebagian yang lain seperti dulu dan setiap
kelompok menebus tawanannya dengan cara yang baik dan adil kepada kaum
Mukminin.
Bani Saidah tetap berada pada tradisi mereka yang
dilegalkan Islam, sebagian dari mereka membayar diyat seperti sebelumnya,
sebagian dari mereka menebus tawanannya dengan cara yang baik dan adil kepada
manusia.
Bani Al-Harts tetap berada pada tradisi mereka yang
dilegalkan Islam, sebagian dari mereka membayar diyat, sebagian dari mereka
menebus tawanannya dengan cara yang baik dan adil kepada manusia.
Bani An-Najjar tetap berada pada tradisi mereka yang
dilegalkan Islam, sebagian dari mereka membayar diyat kepada sebagian yang lain,
setiap kelompok dari mereka menebus tawanan dengan cara yang baik dan adil
kepada manusia.
Bani Amr bin Auf tetap berada pada tradisi mereka
yang dilegalkan Islam, sebagian dari mereka membayar diyat kepada sebagian yang
lain seperti sebelumnya, sebagian dari mereka menebus tawanannya dengan cara
yang baik, adil kepada manusia.
Bani Al-Aus tetap berada pada tradisi mereka yang
dilegalkan Islam, sebagian dari mereka membayar diyat kepada sebagian yang lain
seperti sebelumnya, setiap kelompok dari mereka menebus tawanannya dengan cara
yang baik dan adil kepada manusia.
Kaum Mukminin tidak boleh menelantarkan mufrah
(orang yang mempunyai hutang banyak dan mempunyai tanggungan keluarga yang
banyak) dan mereka harus memberinya uang untuk penebusan tawanan atau
pembayaran diyat dengan cara yang baik.
Orang Mukmin tidak boleh bersekutu dengan mantan
budak orang Mukmin tanpa melibatkan mantan pemilik budak tersebut. Sesungguhnya
kaum Mukminin yang bertakwa itu bersatu dalam menghadapi orang yang berbuat
aniaya terhadap mereka atau orang yang menginginkan kedzaliman besar, atau
dosa, atau permusuhan, atau kerusakan terhadap kaum Mukminin.
Orang Mukmin tidak boleh membunuh orang Mukmin yang
membunuh orang kafir dan orang Mukmin tidak boleh membantu orang kafir dalam
menghadapi orang Mukmin. Sesungguhnya tanggungan Allah itu satu. Orang yang
terlemah di antara mereka diberi perlindungan dan sesungguhnya orang-orang
Mukminin adalah pendukung bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara orang
Yahudi mengikuti kami, ia berhak mendapatkan pertolongan, kebersamaan, mereka
tidak didzalimi dan mereka tidak boleh dikalahkan. Sesungguhnya perdamaian kaum
Mukminin itu satu; orang Mukmin tidak boleh berdamai dengan selain orang Mukmin
dalam perang di jalan Allah kecuali atas dasar persamaan dan keadilan di
antaran mereka. Semua pasukan yang berperang bersama kami itu datang secara
bergantian. Sesungguhnya sebagian kaum Mukminin dibunuh karena mereka membunuh
sebagian kaum Mukminin yang lain. Sesungguhnya kaum Mukminin yang bertakwa
berada pada petunjuk yang paling baik dan paling lurus.
Sesungguhnya orang musyrik tidak boleh melindungi
harta orang Quraisy atau jiwa mereka dan tidak boleh pindah kepadanya untuk
menghadapi orang Mukmin.
Barangsiapa membunuh orang Mukmin tanpa dosa dan
bukti, ia dibunuh karenanya terkecuali keluarga korban memaafkannya.
Sesungguhnya kaum Mukminin bersatu dalam menghadapinya dan mereka harus
menegakkan hukum terhadap orang tersebut. Sesungguhnya orang Mukmin yang
beriman kepada isi perjanjian ini, beriman kepada Allah dan beriman kepada Hari
Akhir haram membela pelaku bid’ah dan melindunginya. Barangsiapa membela pelaku
bid’ah atau melindunginya ia mendapatkan kutukan Allah dan murka-Nya pada Hari
Kiamat. Tebusan tidak boleh diambil daripadanya. Jika kalian berselisih dalam
salah satu persoalan, tempat kembalinya adalah Allah Azza Wa Jalla dan Muhammad
Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Sesungguhnya orang-orang Yahudi juga terkena
kewajiban pendanaan jika mereka sama-sama diperangi musuh. Sesungguhnya orang-orang
Yahudi Bani Auf satu umat bersama kaum Mukminin. Bagi orang-orang Yahudi agama
mereka dan bagi kaum Mukminin agama mereka. Budak-budak mereka dan jiwa mereka
(terlindungi), kecuali orang yang berbuat dzalim dan berbuat dosa, ia tidak
menghancurkan siapa-siapa selain dirinya sendiri dan keluarganya. Sesungguhnya
orang-orang Yahudi Bani An-Najjar memiliki hak yang sama dengan orang-orang
Yahudi Bani Auf. Sesungguhnya orang-orang Yahudi Bani Al-Harits mempunyai hak
yang sama dengan hak orang-orang Yahudi Bani Auf. Sesungguhnya orang-orang
Yahudi Bani Saidah mempunyai hak yang sama dengan hak orang-orang Yahudi Bani
Auf. Sesungguhnya orang-orang Yahudi Bani Jusyam memiliki hak yang sama dengan
orang-orang Yahudi Bani Auf. Sesungguhnya orang-orang Yahudi Bani Al-Aus
memiliki hak yang sama dengan hak orang-orang Yahudi Bani Auf. Sesungguhnya
orang-orang Yahudi Bani Tsa’labah memiliki hak yang sama dengan hak orang-orang
Yahudi Bani Auf, kecuali orang yang berbuat dzalim dan berbuat dosa, ia tidak
menghancurkan siapa-siapa selain dirinya sendiri dan keluarganya.
Sesungguhnya Jafnah, salah satu kabilah dari
Tsa’labah sama seperti mereka. Sesungguhnya orang-orang Yahudi Bani
As-Suthaibah mempunyai hak yang sama dengan hak orang-orang Yahudi Bani Auf.
Sesungguhnya kebaikan itu seyogyanya menghalangi seseorang dari keburukan.
Sesungguhnya budak orang-orang Tsa’labah sama seperti mereka. Sesungguhnya
keluarga orang-orang Yahudi sama seperti mereka.
Seorang pun dari orang-orang Yahudi tidak boleh
keluar dari Madinah kecuali atas izin Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Barangsiapa membunuh, ia membunuh dirinya sendiri dan keluarganya, kecuali
orang yang didzalimi, sesungguhnya Allah hendak menolak kedzaliman dari dari
dirinya. Sesungguhnya orang-orang Yahudi terkena kewajiban pembiayaan (infak)
dan kaum Muslimin juga terkena kewajiban pembiayaan (infak), serta mereka semua
berkewajiban memberikan pembelaan terhadap siapa saja yang memerangi
orang-orang yang terkait dengan perjanjian ini. Nasihat dan kebaikan harus dijalankan
di tengah-tengah mereka.
Seseorang tidak boleh berbuat jahat terhadap
sekutunya dan pembelaan (pertolongan ) harus diberikan kepada orang yang
didzalimi. Sesungguhnya orang-orang Yahudi wajib berinfak bersama kaum Mukminin
jika mereka diperangi musuh.
Sesungguhnya Yatsrib haram bagi orang yang berada
dalam perjanjian ini. Sesungguhnya tetangga itu seperti jiwa, ia tidak boleh
diganggu dan tidak boleh disakiti. Sesungguhnya kehormatan itu tidak boleh
dilanggar kecuali atas izin pemiliknya. Jika pada orang-orang yang berada dalam
perjanjian ini terhadap kasus atau konflik yang dikhawatirkan menimbulkan
kerusakan, maka tempat kembalinya adalah kepada Allah Azza wa Jalla dan kepada
Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam. Sesungguhnya Allah sangat mampu menjaga
perjanjian ini.
Sesungguhnya orang-orang Quraisy tidak boleh
dilindungi begitu juga orang-orang yang menolong mereka. Sesungguhnya
orang-orang yang terikat dengan perjanjian ini berkewajiban memberikan
pertolongan (pembelaan) melawan siapa saja yang bermaksud menyerang Yatsrib.
Jika mereka diajak berdamai dan bersahabat, mereka harus berdamai dan
bersahabat. Jika mereka diajak kepada hal tersebut, mereka mempunyai hak atas
kaum Mukminin kecuali terhadap orang-orang yang memerangi agama. Setiap manusia
mempunyai bagian terhadap mereka sendiri seperti sebelumnya.
Sesungguhnya orang-orang Yahudi Al-Aus, budak-budak
mereka dan jiwa mereka mempunyai hak yang sama dengan orang-orang yang berada
dalam perjanjian ini, termasuk berbuat baik kepada orang-orang yang berada
dalam perjanjian ini. Sesungguhnya kebaikan itu berbeda dengan keburukan. Jika
seseorang mengerjakan sesuatu, itu untuk dirinya sendiri. Sesungguhnya Allah
membenarkan isi perjanjian ini dan meridhainya. Barangsiapa keluar dari
Madinah, ia aman. Barangsiapa menetap di Madinah, ia aman, kecuali orang yang
berbuat dzalim dan berbuat dosa.
Sesungguhnya Allah melindungi orang yang berbuat
baik dan orang yang bertakwa, serta Muhammad adalah Rasulullah (utusan Allah)
Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Dengan begitu, Nabi
Muhammad telah membentuk suatu masyarakat yang tertata dan dapat dikatakan
bahwa Madinah pada saat itu adalah sebuah negara berdaulat dengan kekuasaan
yang sah dan Nabi Muhammad sebagai pemimpinnya.
Referensi:
·
Mubarakfuri,
Syekh Shafiyyur-Rahman, dan Haidir, Abdullah (Penerjemah). 2005. Sejarah Hidup dan Perjuangan Rasulullah.
Riyadh: Kantor Dakwah dan Bimbingan bagi Pendatang Al-Sulay.
·
Abu
Muhammad Abdul Malik bin Hisyam Al-Muafiri. Sirah
Nabawiyah Ibnu Hisyam. 2000. Jakarta Timur: Darul Falah.
No comments:
Post a Comment