Surat
At Taubah ayat 103:
خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ
صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ
سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
١٠٣
103. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk
mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan
Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Zakat
fitrah adalah zakat yang diwajibkannya berkaitan dengan puasa pada bulan
Ramadhan. Zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan
buruk dengan memberikan makanan kepada orang-orang miskin dan mencukupi
kebutuhan mereka saat Hari Raya. Zakat fitrah adalah “pajak” pada
pribadi-pribadi muslim, sedangkan pajak lain adalah “pajak” pada harta.
Karenanya, tidak disyariatkan pada zakat fitrah seperti syarat-syarat berupa
haul dan nisab. Zakat fitrah adalah zakat per kepala, maksudnya setiap orang
yang memiliki orang yang ditanggungnya juga membayarkan zakat dari mereka, yang
terpenting mereka muslim. Misalnya dalam 1 keluarga ada ayah, ibu, dan dua
orang anak, maka ayah akan membayarkan zakat untuk 4 orang termasuk dirinya. Barang
untuk zakat fitrah adalah milik sendiri.
Insya
Allah, jika desain Masjid Syahadat dari maket Betterpad-Ray (Benteng Terpadu
Raya "Tembok Mural") dapat diwujudkan, maka akan mengadakan penerimaan zakat fitrah saat bulan
Ramadhan dengan membentuk panitia zakat (‘amil) yang merupakan pengurus masjid
atau orang di sekitar. Umumnya, pembayaran zakat fitrah paling ramai dan paling
utama terjadi pada hari terakhir bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Yang jelas, zakat fitrah dibayar selama bulan Ramadhan hingga sebelum Sholat
Id. Masjid Syahadat adalah masjid untuk Indonesia, maka hukum mengenai zakat
fitah terutama ukuran zakat per orang
berdasarkan apa yang sering diajarkan atau kesepakatan ulama di Indonesia.
Berikut ini adalah hadits tentang zakat fitrah,
Dari
Ibnu Umar Ra berkata, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma
atau gandum pada budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, dan
orang dewasa dari umat Islam dan memerintahkan untuk membayarkannya sebelum
mereka keluar untuk sholat Id” (Mutafaq alaihi).
Berdasarkan
hadits tersebut, makanan yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitah adalah
makanan pokok (beras/gandum/jagung, dll). Besarnya zakat fitrah untuk ukuran
sekarang adalah 2,5 kg (Mazhab Maliki dan Syafi’i), ada juga ulama yang
berpendapat 2,75 kg, dan ada juga yang 3 kg yang “mungkin” bahwa lebih ditambah
lebih baik karena sisanya dapat menjadi sedekah. Menurut Hanafi, yang
dibayarkan adalah membayarkan harga dari makanan pokok. Maka di Indonesia ada
banyak muslim yang membayar zakat fitrah dengan uang. Amil Masjid Syahadat di
Betterpad-Ray akan mengukur besarnya zakat yang dibayarkan dan sebaiknya
dilebihkan dari ukuran yang ditetapkan. Saat membayar zakat, akan dilakukan
serah terima antara pemberi zakat dan panitia atas nama Allah. Nama mereka
beserta jumlah orang yang ditanggungnya (keluarga), alamat, dan jumlah dan
jenis zakat akan dicatat oleh panitia. Jika dengan uang, maka nilainya sejumlah
dengan nilai/harga beras yang dikonsumsi sehari-hari, lebih baik yang
terbaik/termahal jika mampu, bukan yang termurah. Maka harus ada penyuluh dari
pemerintah atau pihak pengurus masjid atau saling bekerjasama untuk
mendiskusikannya dan mencari jawabannya.
Ada
berbagai pendapat mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah.
Pendapat dari Mazhab Syafi’i adalah bahwa golongan yang berhak menerima adalah
sesuai surat At Taubah ayat 60, yaitu fakir, miskin, ‘amil, muallaf, riqab/hamba
sahaya (intinya budak yang hendak dibebaskan bila dia mampu menebus dirinya), gharim
(intinya mempunyai hutang), yang berjihad fi sabilillah, dan ibnu sabil (dalam
perjalanan). Pendapat dari golongan mazhab Maliki adalah bahwa zakat hanya diberikan
kepada fakir miskin, berdasarkan hadits “Zakat fitrah adalah memberi makanan
kepada orang-orang miskin” dan hadits “Cukupkanlah mereka di Hari Raya ini”. Fakir
adalah orang yang amat sengsara hidupnya, hampir tidak memiliki apa-apa berupa
harta, fasilitas dan tenaga. Miskin adalah orang yang memiliki kemampuan untuk
mendapat uang, tetapi masih tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. Selama zakat
fitrah adalah zakat, maka tidak boleh diberikan kepada orang yang dilarang
menerima zakat harta, seperti orang kafir yang menentang Islam, yang murtad
(keluar dari Islam), orang fasik, dan sebagainya. Kesimpulannya, ‘Amil Masjid
Syahadat akan segera membagikan zakat fitrah secepatnya kepada golongan fakir
dan miskin. Jika di sekitarnya tidak ada fakir miskin atau masih ada sisa, maka
dapat diberikan ke daerah lain dengan kerja sama dari pemerintah.
Demikian artikel dari saya ini.
Semoga desain Masjid Syahadat yang merupakan bagian dari maket Betterpad-Ray
(Benteng Terpadu Raya) dapat memberikan inspirasi dan dapat diwujudkan. Aamiin.
Referensi:
·
Kementerian
Agama Republik Indonesia, Direktorat Masyarakat Islam, Direktorat
Pemberdayagunaan Zakat. Panduan Zakat Praktis. 2013.
No comments:
Post a Comment