Sunday, June 2, 2019

MAKET BETTERPAD-RAY - Zakat Fitrah di Masjid Syahadat (desain)

Surat At Taubah ayat 103:
خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ  ١٠٣
103.  Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.


Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkannya berkaitan dengan puasa pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan buruk dengan memberikan makanan kepada orang-orang miskin dan mencukupi kebutuhan mereka saat Hari Raya. Zakat fitrah adalah “pajak” pada pribadi-pribadi muslim, sedangkan pajak lain adalah “pajak” pada harta. Karenanya, tidak disyariatkan pada zakat fitrah seperti syarat-syarat berupa haul dan nisab. Zakat fitrah adalah zakat per kepala, maksudnya setiap orang yang memiliki orang yang ditanggungnya juga membayarkan zakat dari mereka, yang terpenting mereka muslim. Misalnya dalam 1 keluarga ada ayah, ibu, dan dua orang anak, maka ayah akan membayarkan zakat untuk 4 orang termasuk dirinya. Barang untuk zakat fitrah adalah milik sendiri.
Insya Allah, jika desain Masjid Syahadat dari maket Betterpad-Ray (Benteng Terpadu Raya "Tembok Mural") dapat diwujudkan, maka akan mengadakan penerimaan zakat fitrah saat bulan Ramadhan dengan membentuk panitia zakat (‘amil) yang merupakan pengurus masjid atau orang di sekitar. Umumnya, pembayaran zakat fitrah paling ramai dan paling utama terjadi pada hari terakhir bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Yang jelas, zakat fitrah dibayar selama bulan Ramadhan hingga sebelum Sholat Id. Masjid Syahadat adalah masjid untuk Indonesia, maka hukum mengenai zakat fitah terutama  ukuran zakat per orang berdasarkan apa yang sering diajarkan atau kesepakatan ulama di Indonesia. Berikut ini adalah hadits tentang zakat fitrah,
Dari Ibnu Umar Ra berkata, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, dan orang dewasa dari umat Islam dan memerintahkan untuk membayarkannya sebelum mereka keluar untuk sholat Id” (Mutafaq alaihi).
Berdasarkan hadits tersebut, makanan yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitah adalah makanan pokok (beras/gandum/jagung, dll). Besarnya zakat fitrah untuk ukuran sekarang adalah 2,5 kg (Mazhab Maliki dan Syafi’i), ada juga ulama yang berpendapat 2,75 kg, dan ada juga yang 3 kg yang “mungkin” bahwa lebih ditambah lebih baik karena sisanya dapat menjadi sedekah. Menurut Hanafi, yang dibayarkan adalah membayarkan harga dari makanan pokok. Maka di Indonesia ada banyak muslim yang membayar zakat fitrah dengan uang. Amil Masjid Syahadat di Betterpad-Ray akan mengukur besarnya zakat yang dibayarkan dan sebaiknya dilebihkan dari ukuran yang ditetapkan. Saat membayar zakat, akan dilakukan serah terima antara pemberi zakat dan panitia atas nama Allah. Nama mereka beserta jumlah orang yang ditanggungnya (keluarga), alamat, dan jumlah dan jenis zakat akan dicatat oleh panitia. Jika dengan uang, maka nilainya sejumlah dengan nilai/harga beras yang dikonsumsi sehari-hari, lebih baik yang terbaik/termahal jika mampu, bukan yang termurah. Maka harus ada penyuluh dari pemerintah atau pihak pengurus masjid atau saling bekerjasama untuk mendiskusikannya dan mencari jawabannya.
Ada berbagai pendapat mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah. Pendapat dari Mazhab Syafi’i adalah bahwa golongan yang berhak menerima adalah sesuai surat At Taubah ayat 60, yaitu fakir, miskin, ‘amil, muallaf, riqab/hamba sahaya (intinya budak yang hendak dibebaskan bila dia mampu menebus dirinya), gharim (intinya mempunyai hutang), yang berjihad fi sabilillah, dan ibnu sabil (dalam perjalanan). Pendapat dari golongan mazhab Maliki adalah bahwa zakat hanya diberikan kepada fakir miskin, berdasarkan hadits “Zakat fitrah adalah memberi makanan kepada orang-orang miskin” dan hadits “Cukupkanlah mereka di Hari Raya ini”. Fakir adalah orang yang amat sengsara hidupnya, hampir tidak memiliki apa-apa berupa harta, fasilitas dan tenaga. Miskin adalah orang yang memiliki kemampuan untuk mendapat uang, tetapi masih tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. Selama zakat fitrah adalah zakat, maka tidak boleh diberikan kepada orang yang dilarang menerima zakat harta, seperti orang kafir yang menentang Islam, yang murtad (keluar dari Islam), orang fasik, dan sebagainya. Kesimpulannya, ‘Amil Masjid Syahadat akan segera membagikan zakat fitrah secepatnya kepada golongan fakir dan miskin. Jika di sekitarnya tidak ada fakir miskin atau masih ada sisa, maka dapat diberikan ke daerah lain dengan kerja sama dari pemerintah.


Demikian artikel dari saya ini. Semoga desain Masjid Syahadat yang merupakan bagian dari maket Betterpad-Ray (Benteng Terpadu Raya) dapat memberikan inspirasi dan dapat diwujudkan. Aamiin.



Referensi:
·         Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Masyarakat Islam, Direktorat Pemberdayagunaan Zakat. Panduan Zakat Praktis. 2013.

No comments:

Post a Comment

BETTERPAD-RAY MOCKUP - Materiaal van de muur van de Shahada-moskee (Masjid Syahadat)

"Sorry If There Is A Deficiency / Error In Translation From Indonesian To Related Languages, Because It Only Uses Google Translate"...

Popular posts