Sunday, May 26, 2019

MAKET BETTERPAD-RAY - Tata Ruang Air yang Harus Diperhatikan



Siklus air atau siklus hidrologi merupakan proses yang terjadi di ruang laut, ruang udara, dan ruang darat. Di ruang laut, sebagian kecil air yang ada di laut akan menguap dan naik ke udara hingga membentuk awan-awan yang dapat menurunkan hujan di lautan atau bergerak ke daratan dan menurunkan hujan di daratan. Adanya arus laut di samudera berpengaruh terhadap terjadinya hujan, badai, dan gelombang laut. Di ruang darat, air berupa air tawar merupakan sumber kehidupan. Air adalah sumber daya alam yang membutuhkan waktu lama dalam proses pembaharuannya. Eksploitasi sumber daya alam di ruang darat, terutama eksploitasi air dan pemanfaatan lahan yang berlebihan untuk kebutuhan hidup manusia yang semakin kompleks akan menyebabkan terjadinya berbagai masalah bagi kehidupan manusia.
Permasalahan mengenai air yang melewati proses siklus hidrologi adalah sangat kompleks. Hubungan air dengan segala wujudnya dalam berbagai aspek, berbagai sumber daya lain, dan dengan penataan ruang adalah suatu tantangan yang menarik untuk dikaji, dianalisis, dan dicari solusinya. Pada dasarnya keberadaan air harus selaras dan berkelanjutan karena fungsinya sebagai sumber kehidupan.
Pembangunan seharusnya mengutamakan keseimbangan antara ekonomi, sosial, dan lingkungan, sebagaimana yang telah diterangkan dalam UU No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air maupun UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
UU No. 7 Tahun 2004 menyebutkan:
o   Sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang.
o   Untuk menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras.
o   Pengelolaan sumber daya air perlu diarahkan untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan yang harmonis antar-wilayah, antar-sektor, dan antar-generasi.
o   Sejalan dengan semangat demokratisasi, desentralisasi, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, masyarakat perlu diberi peran dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
UU No. 26 Tahun 2007 menyebutkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
o   terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
o   terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia
o   terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
UU No. 26 Tahun 2007 juga menyebutkan bahwa Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

UU No. 24 Tahun 1992 mendefinisikan ruang-ruang: udara, darat, dan laut sebagai berikut:
o   Ruang daratan adalah ruang yang terletak di atas dan bawah permukaan daratan termasuk permukaan perairan darat dan sisi darat dari garis laut terendah.
o   Ruang lautan adalah ruang yang terletak di atas dan di bawah permukaan laut dimulai dari sisi laut garis laut terendah termasuk dasar laut dan bagian bumi di bawahnya, di mana Republik Indonesia mempunyai hak yurisdiksi.
o   Ruang udara adalah ruang yang terletak di atas ruang darat dan/ atau ruang laut sekitar wilayah negara dan melekat pada bumi, di mana Republik Indonesia mempunyai hak yurisdiksi. Pengertian ruang udara tidak sama dengan pengertian ruang angkasa. Ruang angkasa beserta isinya seperti bulan dan benda-benda langit lainnya adalah bagian dari antariksa, yang merupakan ruang di luar ruang udara.

Insya Allah jika terwujud, pembangunan Betterpad-Ray akan memerhatikan dampaknya terhadap lingkungan dan bagaimana cara agar lingkungan tetap terjaga, termasuk air. Pemerintah sudah mengaturnya dalam peraturan yang di dalamnya tentu memiliki maksud dan tujuan yang baik jika dipikirkan dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Sudah menjadi kewajiban bagi siapa pun untuk menjaga lingkungan dan mematuhi aturan (baik) pemerintah yang berlaku. Selain karena mengetahui dan menaati peraturan, kesadaran tentang menjaga lingkungan jika hendak membangun bangunan seharusnya sudah berada di dalam hati sebelum pembangunan, bahkan sejak masih anak-anak.
Maket Betterpad-Ray (Benteng Terpadu Raya "Tembok Mural") dibuat dengan harapan dapat sesuai dengan tata ruang air menurut aturan yang berlaku. Maket Betterpad-Ray didesain agar dapat memanfaatkan air dengan baik dan tidak merusaknya, baik secara kimiawi maupun aliran airnya. Maket Betterpad-Ray memiliki parit di sekelilingnya agar air memiliki lebar saluran yang cukup untuk mengalir sesuai siklusnya. Dengan begitu, air tidak akan membludak dan dapat mencegah banjir di kompleks bangunan Betterpad-Ray. Jika dibangun, Betterpad-Ray tidak akan menghalangi atau menimbun saluran air. Saluran air akan benar-benar diperhatikan dengan baik dan selalu dijaga serta dirawat agar tidak terganggu oleh benda-benda apapu yang dapat merusak fungsinya, misalnya adanya sampah-sampah atau pengendapan. Parit yang cukup lebar juga memiliki fungsi estetika.
Masjid Syahadat

Pendapa Peradaban

Bangunan Utama Betterpad-Ray

Demikianlah penjelasan dari artikel mengenai desain maket Betterpad-Ray (Benteng Terpadu Raya). Insya Allah bisa diwujudkan. Aamiin.

Referensi:

·       Robert J. Kodoatie dan Roestam Sjarief. Tata Ruang Air. 2010. Yogyakarta: ANDI. (https://archive.org/stream/BukuArsitektur/1822_Tata%20Ruang%20Air#mode/2up)

No comments:

Post a Comment

BETTERPAD-RAY MOCKUP - Materiaal van de muur van de Shahada-moskee (Masjid Syahadat)

"Sorry If There Is A Deficiency / Error In Translation From Indonesian To Related Languages, Because It Only Uses Google Translate"...

Popular posts