Siklus
air atau siklus hidrologi merupakan proses yang terjadi di ruang laut, ruang
udara, dan ruang darat. Di ruang laut, sebagian kecil air yang ada di laut akan
menguap dan naik ke udara hingga membentuk awan-awan yang dapat menurunkan
hujan di lautan atau bergerak ke daratan dan menurunkan hujan di daratan.
Adanya arus laut di samudera berpengaruh terhadap terjadinya hujan, badai, dan
gelombang laut. Di ruang darat, air berupa air tawar merupakan sumber
kehidupan. Air adalah sumber daya alam yang membutuhkan waktu lama dalam proses
pembaharuannya. Eksploitasi sumber daya alam di ruang darat, terutama eksploitasi
air dan pemanfaatan lahan yang berlebihan untuk kebutuhan hidup manusia yang
semakin kompleks akan menyebabkan terjadinya berbagai masalah bagi kehidupan
manusia.
Permasalahan
mengenai air yang melewati proses siklus hidrologi adalah sangat kompleks. Hubungan
air dengan segala wujudnya dalam berbagai aspek, berbagai sumber daya lain, dan
dengan penataan ruang adalah suatu tantangan yang menarik untuk dikaji,
dianalisis, dan dicari solusinya. Pada dasarnya keberadaan air harus selaras
dan berkelanjutan karena fungsinya sebagai sumber kehidupan.
Pembangunan
seharusnya mengutamakan keseimbangan antara ekonomi, sosial, dan lingkungan,
sebagaimana yang telah diterangkan dalam UU No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber
Daya Air maupun UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
UU No.
7 Tahun 2004 menyebutkan:
o
Sumber
daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk
mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang.
o
Untuk
menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan
kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air wajib dikelola dengan
memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras.
o
Pengelolaan
sumber daya air perlu diarahkan untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan yang
harmonis antar-wilayah, antar-sektor, dan antar-generasi.
o
Sejalan
dengan semangat demokratisasi, desentralisasi, dan keterbukaan dalam tatanan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, masyarakat perlu diberi
peran dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
UU No.
26 Tahun 2007 menyebutkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk
mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan
berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
o
terwujudnya
keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
o
terwujudnya
keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan
memperhatikan sumber daya manusia
o
terwujudnya
pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan
akibat pemanfaatan ruang.
UU No. 26 Tahun 2007 juga menyebutkan bahwa Ruang adalah wadah yang
meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi
sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan
kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
UU No. 24 Tahun 1992 mendefinisikan ruang-ruang: udara, darat, dan
laut sebagai berikut:
o
Ruang
daratan adalah ruang yang terletak di atas dan bawah permukaan daratan termasuk
permukaan perairan darat dan sisi darat dari garis laut terendah.
o
Ruang
lautan adalah ruang yang terletak di atas dan di bawah permukaan laut dimulai
dari sisi laut garis laut terendah termasuk dasar laut dan bagian bumi di
bawahnya, di mana Republik Indonesia mempunyai hak yurisdiksi.
o
Ruang
udara adalah ruang yang terletak di atas ruang darat dan/ atau ruang laut
sekitar wilayah negara dan melekat pada bumi, di mana Republik Indonesia
mempunyai hak yurisdiksi. Pengertian ruang udara tidak sama dengan pengertian
ruang angkasa. Ruang angkasa beserta isinya seperti bulan dan benda-benda
langit lainnya adalah bagian dari antariksa, yang merupakan ruang di luar ruang
udara.
Insya
Allah jika terwujud, pembangunan Betterpad-Ray akan memerhatikan dampaknya
terhadap lingkungan dan bagaimana cara agar lingkungan tetap terjaga, termasuk
air. Pemerintah sudah mengaturnya dalam peraturan yang di dalamnya tentu
memiliki maksud dan tujuan yang baik jika dipikirkan dan dilaksanakan dengan
sungguh-sungguh. Sudah menjadi kewajiban bagi siapa pun untuk menjaga
lingkungan dan mematuhi aturan (baik) pemerintah yang berlaku. Selain karena
mengetahui dan menaati peraturan, kesadaran tentang menjaga lingkungan jika
hendak membangun bangunan seharusnya sudah berada di dalam hati sebelum
pembangunan, bahkan sejak masih anak-anak.
Maket
Betterpad-Ray (Benteng Terpadu Raya "Tembok Mural") dibuat dengan harapan dapat sesuai dengan
tata ruang air menurut aturan yang berlaku. Maket Betterpad-Ray didesain agar
dapat memanfaatkan air dengan baik dan tidak merusaknya, baik secara kimiawi
maupun aliran airnya. Maket Betterpad-Ray memiliki parit di sekelilingnya agar
air memiliki lebar saluran yang cukup untuk mengalir sesuai siklusnya. Dengan begitu,
air tidak akan membludak dan dapat mencegah banjir di kompleks bangunan
Betterpad-Ray. Jika dibangun, Betterpad-Ray tidak akan menghalangi atau
menimbun saluran air. Saluran air akan benar-benar diperhatikan dengan baik dan
selalu dijaga serta dirawat agar tidak terganggu oleh benda-benda apapu yang
dapat merusak fungsinya, misalnya adanya sampah-sampah atau pengendapan. Parit
yang cukup lebar juga memiliki fungsi estetika.
Masjid Syahadat
Pendapa Peradaban
Bangunan Utama Betterpad-Ray
Demikianlah
penjelasan dari artikel mengenai desain maket Betterpad-Ray (Benteng Terpadu
Raya). Insya Allah bisa diwujudkan. Aamiin.
Referensi:
·
Robert
J. Kodoatie dan Roestam Sjarief. Tata Ruang Air. 2010. Yogyakarta: ANDI.
(https://archive.org/stream/BukuArsitektur/1822_Tata%20Ruang%20Air#mode/2up)
No comments:
Post a Comment